Problematika Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Status Pernikahan Sirri
DOI:
https://doi.org/10.69900/.vi.713Abstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perkawinan sirri berdasarkan hukum positif Indonesia serta problematika penerapan hukum terhadap hubungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan doktrin hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi, perbandingan norma, dan penalaran hukum secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sirri menempatkan istri dan anak pada posisi hukum yang lebih rentan karena ketiadaan akta perkawinan menimbulkan kesulitan dalam membuktikan hubungan perkawinan serta memperoleh hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum. Meskipun demikian, tidak tercatatnya perkawinan tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan dari KDRT. Kekerasan fisik, psikis, dan seksual tetap dapat diproses berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan alat bukti yang tersedia. Problematika utama terletak pada penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya terkait penafsiran lingkup rumah tangga dan pembuktian hubungan antara korban dan pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan preventif dan penerapan penegakan hukum yang berorientasi pada korban diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi perempuan dan anak.
